Pusbet News - Baru-baru ini, kasus yang melibatkan intimidasi terhadap warga negara asing (WNA) yang menyewa vila di Bali mencuat, memperlihatkan sisi kelam dari konflik properti di pulau wisata ini. Seorang WNA, SG, yang menyewa vila untuk 15 tahun, menghadapi aksi kekerasan dan intimidasi dari sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik baru vila tersebut. Konflik ini diduga dipicu oleh penjualan vila secara sepihak oleh pemilik awal tanpa pemberitahuan kepada penyewa. SG, yang memiliki dokumen sewa sah, menolak meninggalkan vila, sehingga memicu tindakan intimidasi fisik dan verbal pada pertengahan November 2024. Laporan ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian Bali
Kasus seperti ini mencerminkan masalah serius dalam pengelolaan aset properti di Bali. Konflik seringkali terjadi karena kurangnya kejelasan regulasi mengenai penyewaan properti oleh WNA dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik penyewaan jangka panjang. Hal ini juga menciptakan ruang bagi oknum tertentu untuk melakukan praktik seperti penguasaan lahan secara paksa atau penyalahgunaan status hukum properti
Dampaknya meluas ke citra Bali sebagai destinasi wisata internasional dan iklim investasi properti. Banyak pihak meminta agar pemerintah daerah memperketat regulasi dan memberantas praktik premanisme serta mafia tanah untuk melindungi investor asing dan menjaga daya tarik Bali sebagai surga investasi
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan properti di Bali harus lebih transparan dan adil untuk semua pihak yang terlibat.