Pusbet News - Jakarta, 12 November 2024 – Seorang pria berinisial R (32) diamankan oleh warga setelah melakukan aksi begal payudara di salah satu ruas jalan di Jakarta Timur. Pelaku yang sempat menangis saat ditangkap, mengaku baru melakukan aksi cabul tersebut sebanyak tiga kali sebelumnya.
Kejadian ini berlangsung pada sore hari, sekitar pukul 16.30 WIB, ketika seorang wanita berusia 24 tahun tengah berjalan sendirian di trotoar dekat sebuah pusat perbelanjaan. Pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban, lalu secara tiba-tiba meraba payudara korban sebelum melarikan diri.
Korban yang terkejut dan merasa tidak aman segera berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban langsung mengundang perhatian beberapa warga yang sedang berada di sekitar lokasi. Dalam waktu singkat, warga berhasil menangkap pelaku yang berusaha kabur dengan motornya.
Saat ditangkap, pelaku terlihat panik dan langsung menangis. "Saya baru tiga kali, saya janji nggak akan melakukannya lagi," ucap pelaku dengan suara terbata-bata, sambil terus meronta dan memohon agar dilepaskan. Namun, warga tidak menghiraukan permintaan pelaku dan segera menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan situasi.
Setelah pelaku diamankan oleh polisi, ia mengaku sudah melakukan aksi cabul tersebut sebanyak tiga kali, namun selalu berhasil melarikan diri sebelum ada yang melaporkan kepada pihak berwajib. "Saya lakukan karena dorongan nafsu, saya sudah menyesal," ujar pelaku dalam pemeriksaan awal.
Namun, pengakuan pelaku langsung disanggah oleh sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Warga mengungkapkan bahwa pelaku sudah sering terlihat di sekitar area tersebut, dan mereka merasa curiga dengan tingkah lakunya yang mencurigakan.
"Kami sudah beberapa kali melihatnya, tapi baru kali ini dia bertindak begitu. Setelah ini, kami tidak akan membiarkannya lolos," kata salah seorang saksi mata yang turut serta dalam penangkapan.
Kejadian ini menambah daftar kasus kekerasan seksual di ruang publik yang semakin marak belakangan ini. Para aktivis perempuan dan pegiat hak asasi manusia mengecam aksi begal payudara yang meresahkan masyarakat, terutama bagi para perempuan yang merasa tidak aman ketika berjalan sendirian di ruang publik.
"Begal payudara adalah bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat perempuan. Kami mendesak pihak berwajib untuk memberikan hukuman yang lebih tegas kepada pelaku," ujar Leni Suryani, seorang aktivis perempuan yang juga mengkritik lemahnya perlindungan terhadap perempuan di ruang publik.
Pelaku kini terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberikan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 200 juta, tergantung pada tingkat keparahan tindakannya.
"Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tindak kekerasan seksual dalam bentuk apapun, baik di ruang publik maupun pribadi, tidak bisa ditoleransi," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKP Dedi Susanto.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan perlunya menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, terutama untuk perempuan. Polisi juga mengimbau agar setiap orang lebih waspada dan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan kekerasan seksual di sekitar mereka.
"Demi kenyamanan dan keamanan bersama, kita semua harus peduli. Jangan ragu untuk melapor jika melihat atau menjadi korban kekerasan seksual," kata AKP Dedi.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan para pelaku kejahatan seksual lainnya dapat diungkap, dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman, bebas dari kekerasan.