Pusbet News - Tapanuli Tengah, Sumatera Utara – SD Negeri 158502 Sibuluan, yang berlokasi di Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah muncul laporan bahwa beberapa siswi diduga tidak diizinkan masuk sekolah karena belum membayar uang baju sebesar Rp100 ribu. Pihak sekolah bahkan diduga memberikan batas waktu hingga hari Senin untuk melunasi pembayaran tersebut.
Menurut keterangan salah satu orang tua siswi yang tidak ingin disebutkan namanya, putrinya terpaksa tidak diizinkan bersekolah karena belum mampu membayar uang baju yang diminta. "Kami diberi waktu sampai hari Senin untuk melunasinya. Kalau tidak, katanya anak-anak tidak bisa mengikuti pelajaran," ungkapnya. Situasi ini membuat beberapa keluarga merasa terbebani, terlebih bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.
Masyarakat sekitar dan sejumlah aktivis pendidikan pun mengecam kebijakan tersebut, karena dianggap bertentangan dengan prinsip sekolah negeri yang seharusnya memberikan akses pendidikan secara gratis dan tanpa hambatan ekonomi. Salah satu pemerhati pendidikan lokal menyebutkan bahwa pungutan seperti ini semestinya tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat anak dalam memperoleh pendidikan dasar.
Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Para orang tua berharap ada solusi yang tidak memberatkan dan anak-anak mereka tetap dapat belajar dengan tenang tanpa adanya ancaman dikeluarkan dari kelas.
Sejumlah pihak kini mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk turun tangan dan memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil oleh sekolah tidak melanggar hak dasar siswa untuk mengakses pendidikan, sesuai dengan program pendidikan dasar gratis yang diusung pemerintah.