Menurut laporan, ojol tersebut menemukan dompet di jalan dan tanpa ragu menggunakan PIN yang merupakan tanggal lahir korban untuk mengakses akun ATM. Aksi ini berlangsung cepat, dan uang sebesar Rp36 juta berhasil ditransfer ke rekeningnya. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan menimbulkan dampak serius.
Pihak kepolisian telah mengambil tindakan untuk menyelidiki kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan barang berharga mereka. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan PIN dan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya kejujuran dan etika dalam mencari rezeki. "Coba jujur, mungkin kamu akan mendapat rezeki halal dan tidak berurusan dengan hukum," ungkap seorang netizen dalam menanggapi berita ini. Kejadian ini mengingatkan kita bahwa tindakan tidak jujur pada akhirnya hanya akan membawa masalah.