KEDIRI – Anik Fatul Fauziah (44), seorang perempuan yang berdomisili di Kediri, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan makanan kadaluwarsa. Kasus ini bermula dari insiden keracunan massal yang dialami ratusan peserta sholawatan, setelah mengonsumsi jajanan yang dibagikan dalam acara tersebut. (Pusbet News)

Peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu, ketika Anik memberikan sebanyak 3.000 bingkisan jajanan kepada panitia acara sholawatan di Kediri untuk dibagikan kepada para peserta. Tanpa diketahui oleh panitia, makanan yang dimasukkan ke dalam bingkisan tersebut ternyata sudah melewati batas tanggal kadaluwarsa.

Bingkisan itu dibagikan kepada para peserta sholawatan yang berjumlah ribuan orang. Tidak lama setelah mengonsumsi makanan dari bingkisan tersebut, ratusan peserta mengalami gejala keracunan, seperti mual, muntah, pusing, dan sakit perut. Panitia yang mengetahui adanya kejadian ini segera menghubungi petugas medis, dan beberapa korban yang kondisinya cukup parah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. pusbetinaja

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap bahwa penyebab keracunan massal ini adalah makanan kadaluwarsa yang didistribusikan oleh Anik Fatul Fauziah. Anik diketahui sudah beberapa waktu menjalankan praktik penjualan makanan yang telah melewati tanggal kedaluwarsa, namun tetap menjualnya kepada masyarakat tanpa memperhatikan risiko kesehatan yang ditimbulkan.

Akibat perbuatannya, Anik kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri. Dia ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas insiden keracunan massal yang disebabkan oleh makanan yang disalurkan dalam acara sholawatan tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak medis, ratusan orang terpaksa menjalani perawatan intensif akibat mengonsumsi makanan tersebut. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun sejumlah peserta mengalami gejala keracunan yang cukup serius sehingga harus dirawat inap di rumah sakit.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat usaha Anik, termasuk makanan-makanan kadaluwarsa yang disita untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Anik Fatul Fauziah kini menghadapi ancaman pidana karena perbuatannya yang diduga melanggar undang-undang tentang keamanan pangan dan kesehatan masyarakat. Ia terancam dikenakan pasal terkait dengan penyebaran produk berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan orang lain.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik penjualan makanan kadaluwarsa yang dijalankan oleh Anik.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan keamanan makanan yang dikonsumsi, terutama dalam acara-acara yang melibatkan banyak orang. Makanan yang telah kadaluwarsa sangat berbahaya dan dapat menyebabkan keracunan serius. Penjual makanan juga harus bertanggung jawab untuk memastikan produk yang dijual memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

Polres Kediri juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti saat membeli makanan, serta selalu memperhatikan tanggal kadaluwarsa sebelum mengonsumsinya.

Kasus keracunan massal yang disebabkan oleh makanan kadaluwarsa ini membawa dampak besar bagi masyarakat Kediri, terutama bagi para peserta sholawatan yang menjadi korban. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi para penjual makanan untuk lebih memperhatikan kualitas produk yang mereka jual demi menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen. Anik Fatul Fauziah kini harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya yang telah merugikan banyak orang.