Pusbet News - Pada tanggal 6 Oktober 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar razia terhadap para cosplayer yang berkumpul di area publik. Razia ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur aktivitas di ruang publik, terutama terkait dengan pertunjukan dan kostum yang dianggap tidak sesuai dengan norma yang berlaku.

Razia tersebut berlangsung di beberapa lokasi populer di Bandung, termasuk taman dan pusat perbelanjaan. Dalam razia ini, petugas menegur dan meminta para cosplayer untuk tidak menggunakan kostum yang terlalu mencolok atau dapat mengganggu ketertiban umum. Satpol PP menilai bahwa beberapa kostum yang dikenakan dapat menimbulkan kerumunan dan potensi gangguan lainnya. join pusbet

Aksi ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian warga mendukung penegakan aturan untuk menjaga ketertiban, sementara yang lain merasa bahwa kegiatan cosplay merupakan ekspresi seni yang seharusnya dihargai. Banyak cosplayer yang mengungkapkan kekecewaannya karena merasa tindakan tersebut menghambat kreativitas dan kebebasan berekspresi mereka.

Pihak Satpol PP menyatakan bahwa razia ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua orang, dan bukan untuk menghilangkan aktivitas yang positif. Mereka menjelaskan bahwa pihaknya terbuka untuk berdialog dengan komunitas cosplay guna mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Dalam beberapa tahun terakhir, cosplay telah menjadi semakin populer di kalangan anak muda, dengan berbagai event dan festival yang diadakan untuk merayakan budaya pop. Kejadian ini memunculkan diskusi lebih luas tentang bagaimana seharusnya pemerintah dan masyarakat bekerja sama dalam mengatur kegiatan seni dan hiburan di ruang publik.