Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (21/9/2024) Sebuah insiden mengkhawatirkan terjadi ketika seorang remaja berinisial C, yang baru berusia 11 tahun, diperkaos oleh dua orang pria tidak dikenal. Kejadian ini berlangsung diKabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan meninggalkan trauma mendalam bagi C. (Pusbet News)
Setelah merasakan ketidaknyamanan dan potensi ancaman dari kedua pria tersebut, C berusaha melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Namun, saat tiba di kantor polisi, laporan C dan keluarganya ditolak dengan alasan ketiadaan kartu identitas.
Penolakan ini mengundang keheranan dan kekecewaan, terutama mengingat sifat serius dari kejadian yang dialami oleh seorang anak. Keluarga C merasa putus asa dan frustrasi, karena seharusnya sistem hukum memberikan perlindungan bagi korban kejahatan, terutama anak-anak.
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Banyak masyarakat yang mulai mempertanyakan prosedur dan kebijakan yang ada, terutama ketika berkaitan dengan keselamatan anak.
Pihak berwenang diharapkan segera merespons dengan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang ada dan memastikan bahwa semua laporan kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak, ditangani dengan serius dan tanpa hambatan administratif yang tidak perlu.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.